.

Senin, 19 Juli 2010

Pro dan Kontra Rencana Pembentukan Kabupaten Cilangkahan

Bupati Lebak H Mulyadi Jayabaya (tengah) didampingi Wakil Bupati Amir Hamzah (kanan) dan salah satu anggota Komisi I DPRD Banten (kiri) menjelaskan dasar dan alasan belum dikeluarkannya rekomendasi pembentukan Kabupaten Cilangkahan, pada saat rapat dengan Komisi I DPRD Banten belum lama ini. Bupati Lebak berjanji akan mengeluarkan rekomendasi kalau sudah ada hasil kajian dari pemerintah pusat.


Rencana pembentukan Kabupaten Cilangkahan, pemekaran dari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten hingga saat ini masih berkutat antara pendapat pro dan kontra. Fakta pro dan kontra ini bukan terjadi di tengah masyarakat, tetapi justru terjadi di kalangan elit daerah. Masyarakat Lebak Selatan sudah satu kata dan sepakat agar pembentukan Kabupaten Cilangkahan segera terwujud. Namun, di tingkat elite daerah dalam hal ini Bupati Lebak H Mulyadi Jayabaya hingga saat ini belum berani memberikan rekomendasi pembentukan Kabupaten Cilangkahan.

Keengganan Bupati Jayabaya untuk memberikan rekomendasi secara implisit dimaknai sebagai sikap penolakan terhadap rencana pembentukan kabupaten tersebut. Alasannya, karena infrastruktur dan kondisi keuangan daerah sangat tidak memungkinkan untuk pemekaran kabupaten baru. Di hadapan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten belum lama ini Bupati Jayabaya menegaskan, pihaknya sama sekali tidak menghambat apalagi menghalangi rencana pembentukan Kabupaten Cilangkahan.
Menurut Jayabaya berdasarkan hasil kajian Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada tahun 2006, syarat administratif pembentukan Kabupaten Cilangkahan tidak terpenuhi karena terdapat dua kecamatan di wilayah Cilangkahan itu belum berusia lima tahun.

“Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pada Pasal 4 Ayat 4 dikatakan bahwa usia pemerintahan kecamatan dalam sebuah daerah pemekaran paling kurang lima tahun. Namun, dalam faktanya, sebanyak dua kecamatan di wilayah Lebak Selatan, yakni Kecamatan Cigemblong dan Cihara belum berusia lima tahun. Ini merupakan salah satu persyaratan yang tidak terpenuhi,” katanya.

Lebih lanjut, Jayabaya mengutip pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pernah disampaikan di hadapan para bupati dan wali kota seluruh Indonesia, di Madiun, 19 Januari 2010 lalu, bahwa para bupati dan wali kota agar tidak mudah memberikan rekomendasi pemekaran suatu wilayah hanya karena tuntutan sekelompok kecil elit politik tanpa memperhatikan kemampuan keuangan negara dan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten Makmun Muzaki menegaskan, seharusnya Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya tetap memberikan rekomendasi tanpa perlu menunggu hasil kajian pemerintah pusat. Menurut Makmun, seluruh kajian sudah dilakukan, sehingga tidak perlu menunggu hasil kajian pemerintah pusat.


Pansus Cilangkahan

Dikatakan, langkah perjuangan pembentukan Kabupaten Cilangkahan itu kini sudah berada di tangan DPRD Banten. Saat ini DPRD Banten tengah membahas kemungkinan dibentuknya panitia khusus (Pansus) Cilangkahan di DPRD Banten untuk percepatan pembentukan kabupaten itu. Gagasan pembentukan Pansus DPRD Banten ini pun menuai reaksi pro dan kontra antara Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) dan Tim Percepatan Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (P2KC).

Bakor PKC menyatakan siap mengawal proses Pansus Cilangkahan yang dibentuk DPRD Banten. “Bagi kami tidak masalah DPRD Banten membentuk Pansus Cilangkahan, karena untuk kepentingan memenuhi aturan undang-undang dalam hal anggaran,” ujar Sekretaris Bakor PKC Ahmad Hakiki Hakim.

Sedangkan, Ketua Tim P2KC Sumawijaya justru berpandangan lain. Ia dengan tegas menolak pembentukan Pansus Cilangkahan di DPRD Banten dengan tiga alasan antara lain, kajian pemekaran Kabupaten Cilangkahan itu sudah ada, sejumlah fraksi dari DPRD Banten juga telah memberikan rekomendasi dukungan dan DPRD Kabupaten Lebak juga telah mengeluarkan rekomendasi yang sama.

Sumawijaya menegaskan, tim dari Ditjen Otda Kemendagri sudah turun ke lapangan untuk melakukan uji petik juga menilai Kabupaten Cilangkahan sudah layak untuk menjadi daerah otonomi sendiri dan Cilangkahan sangat layak dibentuk menjadi kabupaten.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten H Aeng Haerudin mengatakan, pembentukan Pansus Cilangkahan bukan berarti DPRD Banten menunda pemberian dukungan terhadap Cilangkahan. Menurutnya, pembentukan pansus merupakan bentuk pertanggungjawaban DPRD terhadap keputusan yang akan diambil untuk pemberian dukungan pembentukan Kabupaten Cilangkahan.

Untuk diketahui, Kabupaten Lebak merupakan kabupaten terluas di Pulau Jawa, dengan luas wilayah 304.472 hektare (ha) atau 2.044,72 km2. Kabupaten Lebak yang terletak antara 6º18’-7º00’ Lintang Selatan dan 105º25’-106º30’ Bujur Timur, terdiri dari 28 Kecamatan dengan 340 desa dan 5 kelurahan. Kabupaten Lebak memiliki batas wilayah administratif antara lain sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Serang dan Tangerang. Sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pandeglang dan sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi.

Jumlah penduduk di Kabupaten Lebak sebanyak 1,1 juta lebih jiwa dengan mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, buruh tani, nelayan, buruh nelayan dan sebagian kecil pedagang.

Pada awalnya, nama kabupaten yang akan dimekarkan dari Kabupaten Lebak itu adalah Kabupaten Banten Selatan. Namun, kemudian diubah menjadi Kabupaten Cilangkahan yang rencananya terdiri atas 10 kecamatan yakni Kecamatan Banjarsari, Cigembolong, Cijaku, Malingping, Wanasalam, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cilograng dan Kecamatan Cibeber. [SP/Laurens Dami]


Sumber :
http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=21091
17 Juli 2010

1 komentar:

  1. Kita menciptakan sistem, tapi sistem yang kita ciptakan selalu memerlukan penyempurnaan. Dalam proses penyempurnaannya kita terkadang menjadikannya justru lebih buruk.

    BalasHapus