.

Senin, 19 Juli 2010

Antam Cikotok Diminta Reklamasi TNGHS

PT Aneka Tambang (Antam) Cikotok diminta mereklamasi lokasi eks penambangan emas di Blok Cikidang, kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak, Banten.Kepala Bidang Kehutanan, Dinas Kehutanan, Kabupaten Lebak, Asep Mauladi, Kamis, mengatakan, hingga saat ini pihak PT Antam belum memberikan laporan rehabilitasi penghijauan atau reklamasi di bekas lokasi penambangan emas.


PT Antam sejak tahun 1990-an melakukan eksplorasi penambangan emas di Blok Cikidang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Saat ini, kondisi peninggalan PT Antam perlu mendapat reklamasi untuk mencegah terjadi kerusakan hutan dan alam.

Bahkan, areal lokasi penambangan emas Blok Cikidang juga masih terdapat warga yang melakukan penggalin emas tanpa izin (PETI).Oleh karena itu, pihaknya berharap PT Antam segera melakukan penghijauan atau rehabilatasi di areal bekas eksplorasi penambangan emas sehingga kawasan TNGHS kondisinya tidak kritis.

Sebab, TNGHS merupakan kawasan hutan konservasi yang dilindungi pemerintah daerah maupun pusat."Jika sudah dilakukan reklamasi diminta PT Antam segera melaporkanya," ujarnya.

Sementara itu, sejumlah pencinta alam di Kabupaten Lebak, mengaku merasa prihatin jika lokasi bekas penambangan emas di Blok Cikidang itu tidak segera dilakukan penghijauan.Sejauh ini sejumlah lokasi kawasan hutan konservasi TNGHS perlu mendapat rehabilitasi penghijauan untuk menyelamatkan dari bencana longsor serta kekeringan.

"Oleh karena itu, kami khawatir lokasi TNGHS berdampak buruk terhadap ekosistem dan mengancam habitat lainya, akibat terjadi kerusakan hutan dan alam itu," kata Bahtiar, pencinta alam dari Perguruan Tinggi Sekolah Islam, La Tansa Mashiro Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. ant/kpo


Sumber :
http://koran.republika.co.id/berita/40146/Antam_Cikotok_Diminta_Reklamasi_TNGHS
26 Maret 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar